Sidang vonis Eliezer digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Hakim juga mengabulkan permohonan pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). “Menetapkan Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,” ujar hakim.(SW)
Halaman
Tinggalkan Balasan