Lebih lanjut dia menjelaskan RPP Manajemen ASN juga akan mengatur terkait pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi klasikal, seperti penataran. Menurut Anas ke depan pola pengembangannya mengutamakan experiential learning, seperti magang, on the job training, yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN.
“Sejalan dengan itu maka nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi (integrated learning),” jelas Anas.
Di sisi lain, dia menyoroti kinerja pegawai ASN yang belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Karena itu, ke depan pihaknya mendorong pengelolaan kinerja untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi. Atau dengan kata lain selaras antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama. Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.
“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” ungkap Anas.
1 Komentar