“Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan,” jelas Kristi.
Adapun terkait laporan KNKT, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan apresiasi terhadap KNKT serta menanggapi serius kasus Batik Air.
“Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator,” pungkas Kristi.
Diketahui, pilot dan kopilot maskapai Batik Air dengan tujuan Bandara Halu Oleo Kendari-Soekarno Hatta sempat tidur dalam waktu yang bersamaan selama 28 menit pada penerbangan 25 Januari 2024. Akibatnya, pesawat sempat keluar jalur.
Hal itu diketahui dari laporan investigasi penerbangan yang disampaikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada Jumat (8/3). Laporan tersebut diakses dari situs resmi KNKT.
Pesawat tersebut membawa 153 penumpang. Pesawat ini tiba di Jakarta dengan selamat.
Tinggalkan Balasan