Opini  

Kemenperin: Semua Sektor Industri Terdampak Kenaikan PPN Tahun Depan

Kemenperin
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024). (dok KOMPAS.com/Dian Erika)

kabarfaktual.com – Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa seluruh sektor industri akan terdampak oleh kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Ya, semua sektor terdampak,” ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (21/11). Meski begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya menjaga keseimbangan iklim industri untuk meminimalkan dampak kebijakan tersebut.

“Kita akan menjaga keseimbangan. Keseimbangan ya,” tambahnya.

Febri juga mengimbau agar kebijakan kenaikan PPN ini dipahami dalam konteks kebutuhan pemerintah untuk mencapai target pendapatan negara. “Pemerintah punya target pendapatan tertentu terkait APBN. Jadi, keputusan ini harus dimaklumi,” jelasnya.

Ia mengakui bahwa kenaikan ini berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan atau utilisasi industri, namun tetap meminta dukungan pelaku industri untuk memahami langkah ini.

Kebutuhan Dasar Bebas PPN

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kenaikan PPN ini bertujuan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga:   PT Pertamina Mempertahankan Harga BBM Saat Ini, Sementara Pesaingnya Shell dan BP AKR Menaikkan Tarif

Namun, pemerintah memastikan bahwa daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, tetap terjaga. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menegaskan bahwa barang dan jasa kebutuhan dasar akan dibebaskan dari pengenaan PPN.

“Barang seperti beras, jagung, sagu, garam, daging, telur, sayuran, buah-buahan segar, susu, gula konsumsi, dan ubi-ubian termasuk kategori bebas PPN,” kata Dwi.

Selain itu, layanan kesehatan, pendidikan, transportasi umum, dan jasa sosial juga tidak dikenai tarif PPN. “Hal ini untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau,” tegasnya.

Dana Kenaikan PPN untuk Program Bantuan Sosial

Pemerintah juga menjelaskan bahwa dana dari kenaikan PPN ini akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program bantuan, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), subsidi LPG 3 kg, dan subsidi BBM.

Selain itu, program pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan terus didukung sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas fiskal negara sekaligus melindungi kebutuhan dasar masyarakat.

Baca Juga:   Yakin Supriyani Tak Bersalah, Pengacara Tolak "Perdamaian Ilegal"