JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memaksimalkan program-program utamanya, salah satunya adalah Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Kostratani). Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2019, Kostratani bertugas meningkatkan kompetensi SDM pertanian untuk menjadi SDM pertanian yang profesional, berdaya saing dan berjiwa wirausaha.

Diharapkan dengan adanya peningkatan kapasitas tersebut, mampu meningkatkan produktivitas, mutu dan kontinuitas hasil pertanian. Sehingga tujuan pembangunan pertanian menyediakan pangan bagi 273 juta jiwa penduduk Indonesia terpenuhi. Selain tujuan pembangunan pertanian lainnya yaitu meningkatkan kesejahteraan petani dan meningkatkan ekspor komoditas pertanian.

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan kehadiran Kostratani terus dimaksimalkan untuk meningkatkan kapasitas SDM pertanian.

Mentan SYL menginginkan Kostratani lebih cepat dalam menggerakkan pembangunan pertanian pedesaan menuju pertanian maju, mandiri dan modern.