BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Tujuh Provinsi

Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM
Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM

kabarfaktual.comĀ – Kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat untuk pembuatan dan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam tahap uji coba di tujuh provinsi mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. Ketujuh provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyatakan bahwa masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan saat pendaftaran SIM selama periode uji coba akan diminta untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui chat WhatsApp PANDAWA atau aplikasi Mobile JKN.

BPJS Kesehatan Tetap Menanggung Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Dengan adanya rencana ini, pertanyaan muncul mengenai apakah BPJS Kesehatan tetap meringankan korban kecelakaan lalu lintas dengan menanggung biaya perawatan. Untuk dicatat, korban kecelakaan lalu lintas bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk membayar biaya perawatan di rumah sakit.

Namun, tidak semua kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung, dan ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar biaya perawatan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan hanya menanggung kecelakaan lalu lintas yang bersifat tunggal. Kecelakaan tunggal adalah kecelakaan yang dialami oleh pengendara sendiri tanpa melibatkan pengguna jalan lain. Contoh kecelakaan tunggal termasuk pengendara yang menabrak pohon atau terjatuh karena jalanan licin. Selain itu, kecelakaan tunggal yang ditanggung BPJS Kesehatan juga bukan diakibatkan oleh kelalaian sendiri.

Baca Juga:   MW Sulsel Dukung KS dan Doli Kurnia Maju Presidium MN KAHMI

Syarat Mendapatkan Manfaat BPJS Kesehatan untuk Kecelakaan Tunggal:

  1. Korban merupakan peserta BPJS Kesehatan aktif.
  2. Melampirkan surat keterangan kepolisian dan barang bukti serta saksi saat pelaporan.
  3. Kecelakaan tunggal bukan karena kelalaian pengendara.
  4. Tidak terdaftar sebagai penerima asuransi dari pihak lain.

Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, korban bisa mengunjungi rumah sakit terdekat dan melakukan registrasi data pasien. Selanjutnya, validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan di pendaftaran RS serta memberikan surat laporan polisi. Jika klaim disetujui, maka biaya perawatan RS akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  1. Kecelakaan Kerja Kecelakaan kerja tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, karena jaminan ini dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Kecelakaan Tunggal Akibat Kelalaian Kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian sendiri, seperti mengonsumsi minuman keras atau narkoba saat berkendara, juga tidak ditanggung.
  3. Kecelakaan Ganda Kecelakaan yang melibatkan dua pengendara atau lebih, atau antara pengemudi dengan pejalan kaki, akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Jika biaya perawatan melebihi plafon Jasa Raharja, BPJS Kesehatan akan menanggung selisihnya.
  4. Kecelakaan Penumpang Transportasi Umum Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum yang sudah ditanggung oleh Jasa Raharja tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga:   Golkar - PAN Dukung Prabowo, PKB Ingatkan Piagam Sentul

Penutup

Dengan uji coba ini, diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya kepesertaan BPJS Kesehatan. Selain menjadi syarat administrasi, BPJS Kesehatan juga memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.