“Sebenarnya kalau persidangan transparansi itu lebih muda dipantau dan diawasi oleh masyarakat sehingga dapat mencegah terjadinya potensi pelanggaran hukum yang mungkin timbul dalam proses persidangan,” ujar Johan Imanuel.
Perwakilan lainnya, advokat Yogi Pajar Suprayogi, meminta MA dapat melakukan terobosan untuk mengubah sidang tertutup menjadi terbuka.
“Jika sejak awal pemeriksaan suatu perkara dibuka untuk umum, seharusnya setiap pemeriksaan di semua tingkatan tetap terbuka sampai akhir, yaitu adanya putusan. Namanya sidang terbuka artinya terbuka lebar seluas-luasnya untuk masyarakat secara umum. Dalam artian memberikan akses kepada masyarakat luas untuk melihat jalannya persidangan,” ucap Yogi.
Saat ini MA telah memiliki sistem e-court, sudah seharusnya dimasukkan juga ke sistem tersebut, sehingga masyarakat yang berperkara dapat kepastian hukum karena memantau langsung prosesnya di semua tingkatan.
“Dan penting juga setiap putusan untuk segera di-upload ke sistem e-court juga, karena kalau masih manual dan tidak segera di upload ke sistem e-court maka besar kemungkinan ada transaksional pihak pihak yang berkepentingan sehingga MA untuk jajarannya harus menerapkan ketentuan khusus yang ketat terkait penerbitan putusan ke dalam e-court,” ucap Yogi
2 Komentar