Anggota TAM lainnya, Bireven Aruan, berpendapat peristiwa transaksi perkara ini merupakan hal yang sudah lama terjadi. Namun selalu advokat yang seolah-olah menjadi pelaku utama.

“Meski keterlibatan advokat sebagai pelaku suap tidak bisa dibenarkan, namun banyak faktor yg menyebabkan hal tersebut harus dilakukan. Salah satunya adalah karena asumsi bahwa pihak lawan pun melakukan hal yang sama sehingga yang terjadi adalah transaksi antara hakim dan jajarannya dengan advokat selaku penyambung lidah klien. Kondisi ini sudah lama terjadi, kondisinya sangat vicious circle,” kata Bireven Aruan.

Adapun anggota TAM lainnya, Steven Albert, berpendapat bahwa dia tidak heran dengan peristiwa OTT ini karena sering dijumpai hukuman yang tidak adil.

“Sehingga jika kami melakukan upaya PK yang tidak menghalangi putusan MA tersebut menjadi percuma jika pihak yang dimenangkan melakukan eksekusi putusan MA tersebut sehingga segala upaya akan dilakukan agar putusan MA dapat dikabulkan.”

Pengacara lainnya, Erwin Purnama, menyatakan kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat mengecewakan dan menyedihkan. Sebab MA yang seharusnya menegakkan keadilan, bukan sebagai pelaku tindak pidana korupsi.