Febri mengatakan pemeriksaan psikologi forensik ini diminta oleh pihak Polri kepada Ketua Apsifor atau Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia sejak Juli dan Agustus. Berkas itu, katanya, menunjukkan bagaimana psikologi tersangka.
“Perlu diketahui, pemeriksaan psikologi forensik ini dimintakan oleh Polri pada Ketua Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia) sejak Juli dan Agustus 2022 lalu. Ini adalah salah satu berkas yang menunjukkan bagaimana profil psikologis tersangka, saksi dan korban,” ungkap Febri.
Lebih lanjut, Febri menyebut pihaknya belum bertemu lagi dengan Putri. Tim pengacara, kata Febri, sejatinya ingin membesuk Putri di Rutan Kejaksaan pada Jumat lalu namun sudah tidak diperbolehkan.
“Kami belum bertemu Ibu Putri lagi. Terakhir diperbolehkan ketemu di Rutan Kejaksaan pada hari Kamis. Saat tim Kuasa Hukum mau besuk Jumat sudah tidak diperbolehkan,” tuturnya.
Febri mengaku pihaknya khawatir dengan kondisi Putri Candrawathi. Apalagi, katanya, Putri mengalami gangguan psikologi dengan diagnosis depresi berdasarkan pemeriksaan psikiater di Rutan Kejaksaan,
1 Komentar