“Hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan tidak terkait dengan persoalan selainnya,” katanya.

Sebelum Karyoto dan Endar diminta kembali ke Polri, Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto juga kembali ke institusi asal di Kejaksaan Agung (Kejagung). Fitroh merupakan salah satu jaksa senior yang telah bertugas 11 tahun di KPK.

Kembalinya Fitroh ke Kejagung juga menuai polemik. Isu perbedaan pendapat antara Fitroh dan Firli terkait penanganan perkara dugaan korupsi Formula E kembali mencuat.

Namun, KPK kembali menegaskan kembalinya Fitroh ke Kejagung merupakan hal lumrah.

“Kemudian, terkait kembalinya Direktur Penuntutan ke Kejaksaan Agung, kan kami membaca masih hari ini seolah berkaitan dengan penyelidikan Formula E yang sedang dilakukan. Proses penyelidikan masih terus dilakukan dan itu tentu di bawah kendali Direktorat Penyelidikan, jadi Direktur Penyelidikan kan yang bertanggung jawab langsung dari proses-proses itu,” kata Ali, Senin (6/2).

Ali menegaskan Fitroh tak punya kaitan apa pun dalam proses penyelidikan di KPK. Dia mengatakan Fitroh memimpin jaksa penuntut umum yang bertugas mengawal suatu perkara ketika masuk pengadilan.