kabarfaktual.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap lima produk kosmetik ilegal yang paling banyak dijual di marketplace selama periode Januari–Juni 2025. Temuan ini diperoleh melalui patroli siber yang dilakukan BPOM, yang mendeteksi ribuan akun dan tautan penjualan produk kosmetik tanpa izin edar.
Humas BPOM, Eka Rosmalasari, mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan dengan menurunkan ribuan tautan tersebut dari berbagai platform belanja daring.
“BPOM telah mengoordinasikan tautan penjualan ke Kementerian Komdigi dan marketplace untuk takedown tautan,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Menurut Eka, kelima produk kosmetik tersebut tidak terdaftar di BPOM dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan karena tidak melalui proses penilaian keamanan, mutu, dan manfaat.
Lima Kosmetik Ilegal Paling Banyak Dijual di Marketplace
1. Marvis Toothpaste
-
Tautan penjualan: 2.958
-
Jumlah terjual: 52.507 piece
-
Lokasi toko terbanyak: Jakarta Barat
2. Meidian Green Mask Stick
-
Tautan penjualan: 1.189
-
Jumlah terjual: 102.305 piece
-
Lokasi toko terbanyak: Kabupaten Bekasi
3. Hand Body IP
-
Tautan penjualan: 1.132
-
Jumlah terjual: 236.131 piece
-
Lokasi toko terbanyak: Kabupaten Kudus
Produk ini mengandung hidrokuinon, zat berbahaya yang dapat menyebabkan ochronosis serta memicu perubahan warna pada kornea dan kuku.
4. Venalisa Gel Polish
-
Tautan penjualan: 1.110
-
Jumlah terjual: 104.369 piece
-
Lokasi toko terbanyak: Jakarta Barat
5. Fuyan
-
Tautan penjualan: 1.063
-
Jumlah terjual: 38.689 piece
-
Lokasi toko terbanyak: Jakarta Barat
BPOM Imbau Masyarakat Lebih Waspada
Eka mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kosmetik ilegal karena risiko kesehatan yang ditimbulkan. Ia menegaskan agar konsumen lebih cermat dan tidak mudah percaya pada promosi bombastis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
BPOM meminta masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK:
-
Kemasan: pastikan tidak rusak
-
Label: baca semua informasi dengan teliti
-
Izin edar: pastikan produk terdaftar di BPOM
-
Kedaluwarsa: perhatikan tanggalnya
“Silakan segera laporkan ke BPOM jika masih menemukan produk tersebut beredar di pasaran atau marketplace,” kata Eka.
Masyarakat dapat memeriksa legalitas kosmetik melalui Aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.cekbpom.pom.go.id.
Dengan temuan ini, BPOM berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya kosmetik ilegal dan memilih produk yang aman serta terjamin kualitasnya.
Tinggalkan Balasan