JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo. Dia ditetapkan sebagai tersangka ke-14 dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan MA.
Pantauan di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022), Edy Wibowo terlihat turun dari ruang pemeriksaan pada pukul 16.49 WIB. Dia terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Edy tampak digiring sejumlah petugas KPK menuju ruang konferensi pers. Selain itu, tangan Edy terlihat diborgol.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perkara yang menjerat Edy ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Dia mengatakan ada 13 orang yang lebih dulu dijerat sebagai tersangka.
“Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk ada 13 orang dilakukan penahanan oleh KPK, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan salah tersangka, EW, selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Kamar Perdata MA,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.
Tinggalkan Balasan