“Dengan demikian sudah ada 14 partai politik peserta Pemilu 2019 yang juga lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sudah menggunakan kesempatannya untuk mendaftarkan bakal pasangan calon masing-masing. Sehingga dengan demikian, sudah tidak ada lagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang juga menjadi peserta Pemilu 2024 yang tersisa, yang belum mendaftarkan bakal pasangan calon presiden-wakil presiden,” tuturnya.
“Sehingga demikian, sesungguhnya, hari ini hari terakhi, maka, kesempatan mendaftarkan bakal pasangan calon presiden-wakil presiden, sudah tutup. Artinya sudah tidak ada lagi partai politik atau gabungan partai politik yang akan datang atau akan hadir untuk mendaftarkan bakal pasangan calon presiden-wakil presiden,” lanjutnya.
Hasyim menyampaikan KPU akan memverifikasi data para paslon capres dan cawapres yang sudah mendaftar.
“Selanjutnya, tahapan-tahapan berikutnya, KPU akan melakukan verifikasi atau penelitian administrasi terhadap dokumen syarat calon masing-masing bakal pasangan calon presiden maupaun wakil presiden,” imbuhnya.
1 Komentar