JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup pendaftaran pemilu 2024, Minggu (14/8/2022) malam, pukul 23.59 WIB.

Dari Partai Politik yang mendaftar ada 24 partai yang berkasnya dinyatakan lengkap, Sementara 16 Partai masih belum selesai pemeriksaan berkasnya.

Komisioner KPU August Melasz dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022) dinihari WIB mengatakan dari 43 partai yang meminta akun Sipol KPU dan telah diberikan, hanya 40 partai yang mendaftar. 3 partai lainnya sampai batas waktu penutupan tidak ada kabarnya.

“40 partai politik telah mendaftar dari 43 partai politik pemegang akun sipol, sedangkan partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap sebanyak 24 partai politik,” kata August Melasz.

Berikut daftar partai yang berkasnya dinyatakan lengkap:

1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu