4 Kriteria Hewan Kurban yang Penuhi Syarat Sah, Jangan Sampai Salah

Kriteria Hewan Kurban yang Penuhi Syarat Sah
Kriteria Hewan Kurban yang Penuhi Syarat Sah

kabarfaktual.com – Ibadah qurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Ibadah ini melibatkan penyembelihan hewan tertentu dengan niat yang tulus dan mengikuti tata cara yang ditetapkan dalam agama. Qurban dilakukan pada hari raya Idul Adha, yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah dalam kalender Hijriyah. Berikut ini adalah empat kriteria hewan kurban yang memenuhi syarat sah berdasarkan panduan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas):

1. Jenis Hewan

Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk qurban adalah jenis binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban. Tidak ada ketentuan khusus mengenai jenis kelamin hewan, baik jantan maupun betina keduanya dapat dijadikan sebagai hewan kurban.

2. Usia Hewan

Hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih. Hal ini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

  • Unta: Minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
  • Sapi: Minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
  • Domba: Minimal berusia 1 tahun.
  • Kambing: Minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

3. Kondisi Hewan

Hewan kurban hendaklah dalam keadaan sehat, bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya. Hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit, serta upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna. Hindari hewan yang buta, sedang sakit, kaki pincang, atau yang tergolong kurus dan tidak memiliki tulang sumsum.

Baca Juga:   HUT Golkar, Jokowi Percaya Golkar Tak Gegabah Memilih Capres-nya

4. Kepemilikan Hewan

Hewan kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah. Hewan qurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain, hewan yang dalam status gadai, atau hewan warisan yang belum dibagi. Kepemilikan hewan harus jelas dan sah.

Syarat Pelaksanaan Qurban pada Hari Raya Idul Adha

Selain kriteria hewan, terdapat juga syarat pelaksanaan qurban yang harus diikuti. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus mengikuti syarat yang berlaku:

  • Waktu Penyembelihan: Penyembelihan hanya bisa dilakukan setelah tanggal 10 Dzulhijjah sampai dengan 13 Dzulhijjah, biasanya setelah melakukan sholat Idul Adha.
  • Pelaksana Penyembelihan: Orang yang berkurban dapat melakukan penyembelihan sendiri atau mewakilkannya kepada orang lain yang mengerti mengenai tata cara penyembelihan yang sah dalam Islam.

Pentingnya Memahami Syarat Hewan Kurban

Memahami syarat-syarat hewan kurban sangat penting untuk memastikan ibadah qurban diterima oleh Allah SWT. Selain itu, ibadah qurban memiliki dampak sosial yang besar, karena daging hewan kurban dapat diberikan kepada orang yang kurang mampu. Ini merupakan bentuk kebaikan dari orang yang berkurban (mudhohi) untuk menolong sesama, terutama kaum muslim yang membutuhkan protein dari daging hewan kurban. Setidaknya dalam kurun waktu setahun sekali orang yang kurang mampu dapat merasakan daging hewan kurban.

Baca Juga:   Soal Cawapres Gibran, Djarot: Nggak Nyangka Air Susu Dibalas Air Tuba

Dengan memahami dan mengikuti syarat-syarat ini Kriteria Hewan Kurban, umat Islam dapat melaksanakan ibadah qurban dengan benar dan sesuai tuntunan agama.