kabarfaktual.com – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir, menegaskan tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut negara mengalami kerugian terkait kebijakan impor gula yang dikeluarkan kliennya. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas klaim Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut bahwa izin impor gula oleh Tom Lembong merugikan negara hingga Rp 400 miliar.
“Temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan tersebut,” ujar Ari (Kuasa hukum) saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Ari menjelaskan, temuan BPK hanya meminta perbaikan kebijakan dan teguran terhadap pejabat terkait, tanpa menyebut adanya kerugian negara.
Ari juga menyebut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang digunakan untuk menjerat Tom Lembong, membutuhkan bukti kerugian nyata atau actual loss, bukan sekadar potential loss. “Sampai saat ini, kerugian negara yang dimaksud belum jelas. Dari mana angka Rp 400 miliar itu berasal?” tambahnya.
Tom Lembong sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10/2024) terkait kebijakan impor saat menjabat Mendag pada 2015-2016. Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.