Namun Melissa belum merincikan siapa pihak yang mengirimkan somasi kepada para korban. Yang jelas, kata dia, somasi dikirimkan dari pihak terlapor.

“Dari pihak terlapor. Dari pihak terlapor kami tidak bisa (mengungkap), di antara yang kami laporkan itu ada yang melaporkan korban,” ungkapnya.

Melissa mengatakan, somasi itu tidak mendasar sama sekali. Sebab, somasi itu karena kesalahan kutipan dari salah satu media massa.

“Tapi somasi itu kami lihat tidak berdasar sama sekali karena sebenarnya terkait dengan kesalah kutipan atau salah pemberian judul dari sebuah media,” katanya.

Melissa tidak menyampaikan seperti apa poin yang tercantum dalam somasi ke para korban. Untuk itu, pihaknya meminta perlindungan LPSK.

“Karena kami tidak merasa menyampaikan seperti yang disampaikan di dalam somasi, tetapi bahwa dalam proses ini ada hal-hal semacam itu yang dirasakan oleh korban,” sebutnya.(SW)