LPSK Dampingi Korban Foto Telanjang Ajang Miss Universe Indonesia

JAKARTA – Sejumlah korban dugaan pelecehan yang dilakukan oleh pihak panitia Miss Universe Indonesia 2023 diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi para korban.

“Alhamdulillah hari ini juga para korban didampingi oleh LPSK dalam proses pemeriksaan ini,” kata pengacara korban, Mellisa Anggraini, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Melissa mengatakan permohonan pendampingan ke para korban memang masih ditelaah. Namun karena ada jadwal pemeriksaan hari ini, maka LPSK melakukan perlindungan darurat.

“Bagaimana korban sudah dipanggil pemeriksaan. Sehingga dilakukanlah kalau tidak salah namanya perlindungan darurat dari LPSK, sehingga hari ini dan besok akan dikawal oleh LPSK,” ucapnya.

Pengacara Ungkap Korban Dapat Somasi
Melissa mengungkap korban dugaan pelecehan oleh pihak panitia Miss Universe Indonesia 2023 mendapatkan tindakan intimidasi. Dia mengatakan bahwa kliennya mendapatkan somasi.

“Kami menerima somasi beberapa waktu yang lalu terhadap korban ya,” ujar Mellisa.

Namun Melissa belum merincikan siapa pihak yang mengirimkan somasi kepada para korban. Yang jelas, kata dia, somasi dikirimkan dari pihak terlapor.

Baca Juga:   Yasonna: Kasus Mario Dandy Sensitif dan Keji Tak Ada Perlakuan Istimewa

“Dari pihak terlapor. Dari pihak terlapor kami tidak bisa (mengungkap), di antara yang kami laporkan itu ada yang melaporkan korban,” ungkapnya.

Melissa mengatakan, somasi itu tidak mendasar sama sekali. Sebab, somasi itu karena kesalahan kutipan dari salah satu media massa.

“Tapi somasi itu kami lihat tidak berdasar sama sekali karena sebenarnya terkait dengan kesalah kutipan atau salah pemberian judul dari sebuah media,” katanya.

Melissa tidak menyampaikan seperti apa poin yang tercantum dalam somasi ke para korban. Untuk itu, pihaknya meminta perlindungan LPSK.

“Karena kami tidak merasa menyampaikan seperti yang disampaikan di dalam somasi, tetapi bahwa dalam proses ini ada hal-hal semacam itu yang dirasakan oleh korban,” sebutnya.(SW)