Denny Indrayana Minta Ketua MK Mundur dari Gugatan Batasan Usia Capres-Cawapres

JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diminta mundur dari perkara yang memeriksa konstitusionalitas syarat batasan usia capres dan cawapres. Permintaan itu merujuk kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam prinsip ketakberpihakan.

Demikian disampaikan praksi hukum Denny Indrayana. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menyinggung
Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yang tertuang dalam Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006, khususnya Prinsip Ketakberpihakan.

Dia merincikan aturan yang tercantum dalam penerapan butir 5 huruf b sebagai berikut:

“Hakim konstitusi – kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan – harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini: … b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan”.

Menurut Denny, meski Gibran Rakabuming serta ayahnya Presiden Jokowi bukan pemohon atau pihak dalam perkara pengujian syarat umur capres-cawapres, tetapi ada fakta yang tak terbantahkan.

“Bahwa perkara tersebut berkait langsung dengan kepentingan peluang Gibran Jokowi berpotensi maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024,” kata Denny, dalam keterangannya yang diunggah dalam akun X pribadinya dikutip pada Senin, 28 Agustus 2023.(SW)

Baca Juga:   Survey LSI, Golkar Tergusur Demokrat