JAKARTA – Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menanggapi hasil temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) soal eks koruptor yang nyaleg. Menurut Mardani, KPU perlu mengumumkan temuan ICW tersebut agar pemilih tahu latar belakang caleg yang akan dipilihnya
KPU RI mengungkap nama-nama bakal calon legislatif (bacaleg) DPR dan DPD RI yang merupakan mantan terpidana. Dalam data itu, tercatat sebanyak 52 bacaleg DPR RI dan 15 bacaleg DPD RI yang merupakan eks terpidana. Meski begitu KPU tak menyebut spasifik terpidana apa.
Untuk diketahui, data ini dirilis KPU tak lama usai Indonesia Corruption Watch (ICW) mengeluarkan catatan mereka terkait mantan terpidana korupsi yang akan maju sebagai bacaleg.
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik mengatakan pihaknya merekapitulasi data tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur soal mantan terpidana maju caleg.
“Kami merekapitulasi data tersebut berdasarkan apa yang menjadi materi putusan MK Nomor 87/PU-XX/2022 yang kita turunkan secara teknis dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 khususnya pasal 11 dan 12,” kata Idham kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).
2 Komentar