JAKARTA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi soal gugatan batas usia capres dan cawapres yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi.
Ahli hukum tata negara ini menegaskan MK tidak memiliki wewenang untuk mengubah aturan batas usia capres-cawapres. Menurutnya terkait batas usia ini, termasuk open legal policy atau politik hukum sifatnya terbuka, sehingga seharusnya MK tidak bisa menerima gugatan tersebut.
“Bukan menolak gugatan, tetapi tidak menerima. Tidak menerima artinya dikembalikan untuk diproses melalui lembaga lain atau proses baru karena legal standingnya tidak tepat,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Senin (25/9/2023).
Mahfud menekankan MK tidak bisa mengubah atau membatalkan sebuah aturan yang tidak melanggar konstitusi. Termasuk dalam hal ini pembatasan usia capres – cawapres yang menjadi kewenangan lembaga legislatif atau DPR RI.
“Usia (capres-cawapres) itu berapa sih yang tidak melanggar konstitusi. Apakah 40, 25, 70 melanggar, itu kalau tidak ada pengaturannya, bahwa konstitusi tidak melarang atau menyuruh berarti itu tidak melanggar konstitusi. Kalau mau diubah gimana, bukan MK yang mengubah, yang mengubah itu DPR, lembaga legislatif,” terangnya.
Tinggalkan Balasan