Korban Pelecehan Seksual Rektor UP Minta Perlindungan LPSK

JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial E terhadap karyawannya masih diusut. Pihak korban kini mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Masih dalam proses yang pasti kita sudah menyurati secara resmi karena kalau mereka mau proses mereka harus punya dasar surat dari kita. Sudah kita buat laporan dan ini sedang dalam proses,” kata kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, saat dihubungi, Minggu (25/2/2024).

Amanda menyinggung relasi kuasa yang membuat korban merasa ketakutan. Pihaknya pun meminta perlindungan LPSK dalam kasus tersebut.

“Sebenarnya justru hanya berjaga-jaga, wajar saja dari korban merasa ada kayak macem ketakutan gitu,” ujarnya.

Tak hanya LPSK, pihak korban pun sudah bersurat kepada beberapa lembaga terkait lainnya. Dari Kemendikbud, LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), hingga Komnas Perempuan.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan adanya permohonan perlindungan tersebut. Saat ini LPSK mengkaji terlebih dahulu permohonan pihak korban untuk kemudian ditindaklanjuti.

Baca Juga:   PBNU Usut Dugaan Kekerasan Seksual oleh Rektor UNU Gorontalo

“Sudah ada. Baru siang ini permohonannya masuk dari 1 orang korban. Karena berdasarkan UU kami harus dalami sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis atau psikologis pemohon. Maksimal 30 hari,” ujarnya.

Pihak rektor Universitas Pancasila buka suara terkait laporan atas dirinya. Pihak rektor tersebut membantah tuduhan pelecehan yang dilaporkan oleh pelapor.

“Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut,” ujar kuasa hukum terlapor, Raden Nanda Setiawan, dalam keterangannya, Sabtu (24/2).

Raden mengatakan setiap warga punya hak melapor ke polisi. Namun, ia menyebut, laporan yang dibuat oleh korban perempuan berinisial R itu fiktif.

“Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian, tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya,” katanya.

Raden menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. Menurutnya, polisi bekerja secara profesional untuk membuktikan benar-tidaknya laporan tersebut.

“Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional,” tuturnya.(SW)