kabarfaktual.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming. Sebelumnya, Maming dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas kasus suap dalam penerbitan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP), namun dalam putusan PK, hukuman tersebut dikurangi menjadi 10 tahun.
Putusan PK ini, yang diambil pada 4 November 2024, membatalkan keputusan kasasi MA sebelumnya yang menetapkan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 110,6 miliar dengan subsider 4 tahun. Dalam putusan baru, Maming tetap diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 110,6 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sidang PK ini dipimpin oleh Hakim Agung Prim Haryadi dengan anggota majelis Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto. Sebelumnya, Maming yang juga pernah menjabat Bendahara Umum PBNU, sempat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, yang awalnya menghukumnya 10 tahun penjara. Namun, hukuman itu kemudian diperberat menjadi 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.