kabarfaktual.com – Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Ketua Majelis Kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Soesilo, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Hal ini disampaikan setelah MA melakukan pemeriksaan mendalam berdasarkan Surat Tugas Nomor 22/KMA/ST.PW1.3/10/2024 yang dikeluarkan oleh Ketua MA pada 28 Oktober 2024.
“Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi dalam perkara nomor 1466K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Pemeriksaan Dugaan Pertemuan dengan Makelar Kasus
Pemeriksaan dilakukan setelah muncul tuduhan bahwa Ketua Majelis Kasasi Soesilo melakukan pertemuan dengan eks pejabat MA, Zarof Ricar, yang diduga menjadi makelar kasus dalam vonis bebas Ronald Tannur di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, Yanto menyebutkan bahwa Hakim Agung Soesilo memang sempat bertemu Zarof Ricar secara eksidental di sebuah acara universitas di Makassar. Namun, pertemuan tersebut berlangsung singkat dan tidak ada pembicaraan terkait kasus yang sedang ditangani.
“Dalam pertemuan singkat itu, Zarof sempat menyinggung kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung Soesilo,” ungkap Yanto.
Tim khusus MA juga tidak menemukan bukti adanya pertemuan lain antara Zarof Ricar dan Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur. Proses pemeriksaan perkara disebut berjalan normal sebagaimana kasus kasasi lainnya.
Hukuman Ronald Tannur di Tingkat Kasasi
Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur, membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Ronald dinyatakan terbukti menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik, terutama karena keterlibatan Zarof Ricar, yang kini ditangkap Kejaksaan Agung atas dugaan perannya sebagai makelar suap dalam perkara tersebut.
MA menegaskan bahwa integritas proses peradilan tetap dijaga, dan kasus ini diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Pemeriksaan berjalan normal tanpa intervensi,” tutup Yanto.