Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun. Alhasil, pemecatan Jhoni Allen sebagai anggota Partai Demokrat (PD) sah.

Kasus bermula saat ada sekelompok orang berkumpul dan mendeklarasikan Partai Demokrat tandingan dengan Ketua Umum Moeldoko. Gelaran itu berbuntut panjang. Pada 1 Maret 2021, PD memecat Jhoni Allen.

Pemecatan itu ditindaklanjuti dengan keluarnya Keppres Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024. Akhirnya Ongku P Hasibuan dilantik menggantikan Jhoni Allen pada 1 November 2022.

Apa yang dialaminya membuat Jhoni melawan. Gugatan diajukan tapi tidak membuahkan hasil. PN Jakpus menolak permohonan itu dan dikuatkan banding dan kasasi. Duduk sebagai ketua majelis kasasi Yakup Ginting dengan anggota Panji Widagjo dan Nani Idrawati. MA menilai pemecatan Jhoni Allen sudah tepat karena melalui proses Mahkamah Partai.