“Proses di Mahkamah Partai Demokrat untuk menyelesaikan perselisihan internal partai atas nama drh Jhoni Allen Marbun sudah tepat pertimbangan judex facti proses di Mahkamah Partai harus dilanjutkan. Maka karenanya sudah tepat pertimbangan judex facti eksepsi para tergugat tentang kewenangan absolut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam mengadili perkara ini dikabulkan. Maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus dinyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut,” ucap majelis.

Langkah PK lalu diambil, tapi kandas.

“Tolak,” demikian bunyi putusan PK yang dikutip dari website MA, Rabu (14/6/2023). Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Maarif dengan anggota Haswandi dan Pri Pambudi Teguh.(SW)