JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud Md membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Ia menyebut tim ini dibentuk untuk membenahi hukum yang dinilainya masih berantakan.

“Betul. Itu Kemenko Polhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum. Mengapa? Waktu ada hakim agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu, presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan,” ujar Mahfud kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).

Mahfud mengatakan saat diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencari solusinya, dia langsung mengusulkan untuk membentuk tim ini. Selain itu, dia juga membentuk RUU anti mafia.

“Melalui ratas Kabinet Presiden juga meminta Menko Polhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah. Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Anti Mafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan nengancam sendi-sendi hidup bernegara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud juga mengatakan bahwa tim ini tidak bisa menyelesaikan kasus yang konkret, karena merupakan ranah aparat penegak hukum (APH). Tim ini nantinya akan merancang sejumlah kebijakan hukum yang akan diteruskan di pemerintahan selanjutnya di 2024.