“Jadi dari itu kita bisa menilai apakah Pak Firli merasa bersalah sehingga kesannya menghindari panggilan,” sambungnya.

MAKI mendesak Firli menunjukkan sikap kooperatif. Dia meminta Firli segera hadir ke Polda Metro Jaya.

“Pak Firli segera pulang ke Jakarta dan segera mendatangi (Polda Metro) tanpa harus menunggu panggilan lagi sebagai bentuk menebus pertanyaan masyarakat terkait keseriusan Pak Firli mengikuti proses hukum ini,” tutur Boyamin.

Sebagai informasi, Firli memiliki agenda selama tiga hari di Aceh sejak Kamis (9/11) hingga Minggu (12/11). Firli telah berangkat ke Aceh sejak Selasa (7/11).

“Hari ini perjalanan dan pengecekan kesiapan acara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/11).

Sebagaimana diketahui, kasus pemerasan SYL tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat dibuat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10).