Kasus tersebut naik ke tahap penyelidikan hingga penyidikan dan berujung penetapan tersangka. Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerimaan gratifikasi.
Majelis hakim hari ini menyatakan Andhi Pramono terbukti secara meyakinkan menerima gratifikasi atas jabatannya sebagai pejabat Bea Cukai. Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara setelah Andhi menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar. Vonis dari Andhi itu hanya berbeda tiga bulan dari tuntutan jaksa KPK.
“KPK memberikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang memutus perkara terdakwa Andhi Pramono sesuai dengan seluruh alat bukti yang diajukan tim jaksa dalam membuktikan dakwaannya,” ujar Ali.
“Kaitan besaran nilai gratifikasi juga sama dengan isi surat tuntutan merupakan gambaran bahwa Majelis Hakim juga memiliki pemahaman dan pendapat yang sama terkait dengan diperlukannya aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati pelaku,” sambungnya.
Ali mengatakan pihaknya juga masih akan pikir-pikir sebelum mengambil langkah berikutnya terkait vonis 10 tahun kepada Andhi Pramono.
3 Komentar