“Saat ini tim jaksa masih pikir-pikir dan memerlukan waktu selama 7 hari ke depan untuk menyatakan langkah hukum berikutnya,” jelas Ali.
Setelah divonis di kasus gratifikasi, Andhi Pramono masih harus berurusan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK. Andhi diketahui juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus tersebut masih dalam penyidikan di KPK. Sejumlah aset dari Andhi yang diduga berasal dari perbuatan korupsi kini mulai disita. Ali mengatakan nilai aset milik Andhi yang telah disita berjumlah puluhan miliar rupiah.
“Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp 76 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” pungkas Ali.(SW)
Halaman
3 Komentar