“Sangat absurd otoritas negara untuk memberikan atau tidak memberikan izin mendirikan rumah ibadah bisa disandera oleh rekomendasi FKUB, karena FKUB itu bukan aparatur negara,” kata Gomar kepada media, Minggu (4/8).
“Itu (rekomendasi FKUB) berarti lembaga sipil atau non-negara mengambil alih otoritas negara. Kalau rekomendasi Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota, masuk akal, karena dia juga aparatur negara,” tambahnya.
Keraguan Terhadap Kemudahan Pendirian
Meskipun mendukung, Gomar masih meragukan apakah perubahan aturan ini akan mempermudah pendirian rumah ibadah. Ia menekankan bahwa izin mendirikan rumah ibadah seharusnya tidak dipersulit untuk memenuhi amanat Pasal 29 UUD 1945.
“Walau demikian, hal ini (penghapusan syarat rekomendasi FKUB) belum menjamin pemberian izin mendirikan rumah ibadah itu menjadi mudah,” ujarnya.
Gomar juga mengkhawatirkan sikap para kepala daerah yang masih mungkin mempersulit pendirian rumah ibadah. Ia menyebutkan bahwa persoalan izin rumah ibadah sering dijadikan komoditas politik oleh pejabat daerah.
Tinggalkan Balasan