“Mestinya persyaratan untuk memperoleh izin pendirian rumah ibadah hanya menyangkut zonasi, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) termasuk AMDAL suara, dan layak fungsi atau keamanan gedung,” kata Gomar.
Respon dari KWI
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) juga mengapresiasi rencana penyederhanaan perizinan rumah ibadah. Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan (HAK) KWI, Agustinus Heri Wibowo, mengatakan bahwa rekomendasi yang hanya dari Menag adalah langkah baik karena dapat merampingkan birokrasi.
Namun, Romo Heri menekankan bahwa Kemenag juga harus memperhatikan pasal-pasal lain agar tidak membatasi kebebasan beragama dan kebutuhan tempat ibadah.
“Jangan sampai pasal-pasal tersebut justru menjadi jalan untuk membatasi kebebasan beragama dan beribadah, termasuk kebutuhan tempat ibadah di dalamnya,” ungkap Romo Heri.
Ia juga mempertanyakan apakah penghapusan syarat rekomendasi FKUB benar-benar akan memudahkan pendirian rumah ibadah, tergantung pada sikap kepala daerah.
Tinggalkan Balasan