Dalam sidang, Arief juga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah terkait intervensi Presiden dalam proses penetapan syarat calon, dan bahwa verifikasi serta penetapan pasangan calon telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden,” tegasnya.
Situasi ini menambahkan tingkat ketegangan dalam perselisihan hasil Pilpres 2024, dengan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon yang menantang keputusan KPU yang memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. MK telah mengesampingkan klaim intervensi dan ketidaknetralan KPU yang diajukan oleh para pemohon, menggarisbawahi independensi dan keadilan dalam proses pemilu.
2 Komentar