Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian melalui modus operandi baru yang melibatkan pengganjal kartu ATM.
Pelaku berhasil mencuri kode keamanan (PIN) dan kartu ATM korban, menyebabkan kerugian besar bagi korban yang mencapai Rp 993 juta.
Kejadian ganjal kartu ATM ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan seperti ini.
Kasus ini terkuak ketika seorang korban melaporkan ke Bank BRI pada 4 Maret 2024 setelah menemukan bahwa saldonya telah habis diambil oleh komplotan pengganjal kartu ATM.
Pelaku menggunakan teknik memasang ganjal kartu ATM di mesin ATM untuk mengakses informasi sensitif korban, seperti PIN, dan menguras saldo rekening mereka.
Modus operandi ini semakin meruncing ketika korban melaporkan masalahnya ke polisi, namun menemukan bahwa mesin ATM tempat penarikan uang telah rusak.
Menurut Waka Polres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha, pengambilan uang korban dilakukan melalui agen Brilink di sepanjang perjalanan dari Kudus hingga ke Bogor, dengan penarikan maksimal Rp 200 juta sesuai saldo agen Brilink terkait.
Hal ini menunjukkan bahwa modus operandi ini melibatkan jaringan yang luas dan terorganisir dengan baik.
Masyarakat diingatkan untuk waspada terhadap tindakan kejahatan semacam ini.
Jika mengalami masalah dengan kartu ATM yang tertelan atau tidak bisa keluar dari mesin, disarankan untuk segera melapor ke lembaga perbankan terkait daripada menerima bantuan dari pihak yang tidak dikenal.
Langkah ini dapat membantu menghindari risiko jatuh ke dalam perangkap para pelaku kejahatan.
Dari hasil penyelidikan, Polres Kudus berhasil menangkap salah satu dari empat pelaku pengganjal kartu ATM dengan inisial “SE” di rumahnya di Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku mengakui menggunakan potongan botol kemasan air mineral dan lem yang dimodifikasi untuk mengganjal mesin ATM, lalu menunggu nasabah yang mengambil uang di ATM.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita uang tunai Rp 5 juta serta mobil yang dibeli dengan hasil kejahatan. Namun, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya kesadaran masyarakat akan kejahatan digital dan kebutuhan untuk meningkatkan keamanan saat bertransaksi perbankan.
Pemerintah dan lembaga terkait juga diharapkan untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap nasabah agar kejahatan semacam ini dapat dicegah dan diberantas sepenuhnya.***
Tinggalkan Balasan