JAKARTA – Perseteruan Ketum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko masuk babak baru.
Moeldoko disebut AHY mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk merebut Partai Demokrat.
Moeldoko masih mencoba untuk mengambil alih Partai Demokrat dengan mengajukan PK atas keputusan SK AD/RT Partai Demokrat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). AHY menyebut Moeldoko dan mantan kader Demokrat Jhoni Allen Marbun yang mengajukan PK.
“Sebulan lalu tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan dokter hewan Jhoni Allen Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu,” kata AHY dalam konferensi pers di kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
“Kali ini mereka mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung,” imbuh AHY.
Menurut AHY, Moeldoko cs mengajukan PK dengan alasan telah menemukan empat bukti baru. Namun, AHY menilai bukti tersebut merupakan bukti lama.
2 Komentar