JAKARTA – Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menyoroti pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Novel menilai ada kebohongan informasi yang disampaikan KPK.

“Untuk masa tugas itu berlaku 4-4-2, tapi memang sekarang, ketika pegawai KPK adalah ASN, dibuat setiap tahun dengan surat tugas. Jadi isu yang dikatakan pimpinan KPK bahwa masa tugas habis, itu tidak benar. Menurut saya, justru kebohongan publik,” kata Novel saat dihubungi, Rabu (5/4/2023).

Pernyataan Novel itu merujuk pada surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada KPK pada Rabu (29/3). Dalam surat itu Sigit meminta Endar tetap bertugas di KPK.

“Memang surat tugas EP berakhir pada tanggal 31 Maret, tetapi Kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada tanggal 29 Maret. Jadi seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas,” jelas Novel.

Menurut Novel, tindakan pencopotan Endar menjadi bukti lainnya dari sikap arogan Firli selama menjabat Ketua KPK.

“Saya tidak mengikuti mengenai perseteruan di internal KPK belakangan ini, cuma dari kejadian sekarang ini membuat publik paham bahwa Firli Bahuri memang arogan,” sebut Novel.