Novel Baswedan: Pencopotan Brigjen Endar Bukti Firli Arogan

JAKARTA – Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menyoroti pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Novel menilai ada kebohongan informasi yang disampaikan KPK.

“Untuk masa tugas itu berlaku 4-4-2, tapi memang sekarang, ketika pegawai KPK adalah ASN, dibuat setiap tahun dengan surat tugas. Jadi isu yang dikatakan pimpinan KPK bahwa masa tugas habis, itu tidak benar. Menurut saya, justru kebohongan publik,” kata Novel saat dihubungi, Rabu (5/4/2023).

Pernyataan Novel itu merujuk pada surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada KPK pada Rabu (29/3). Dalam surat itu Sigit meminta Endar tetap bertugas di KPK.

“Memang surat tugas EP berakhir pada tanggal 31 Maret, tetapi Kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada tanggal 29 Maret. Jadi seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas,” jelas Novel.

Menurut Novel, tindakan pencopotan Endar menjadi bukti lainnya dari sikap arogan Firli selama menjabat Ketua KPK.

“Saya tidak mengikuti mengenai perseteruan di internal KPK belakangan ini, cuma dari kejadian sekarang ini membuat publik paham bahwa Firli Bahuri memang arogan,” sebut Novel.

Baca Juga:   Putusan MK Bikin KPK Ogah Dipanggil Ombudsman

“Dan tidak peduli dengan kaidah hukum (suka melanggar hukum). Cuma kali ini arogansi Firli Bahuri ini dilakukan terhadap Kapolri dan korbannya adalah EP,” imbuh Novel..

Penjelasan KPK soal Pencopotan Endar
Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK menuai polemik. Namun, KPK memastikan keputusan itu tidak diambil secara tiba-tiba.

“Keputusan didasari karena masa penugasan dari Polri habis per tanggal 31 Maret 2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Namun Novel kembali menegaskan persoalan pencopotan Brigjen Endar ini tidak berkaitan dengan masa tugas.

Novel menyampaikan, masa tugas pegawai negeri sipil yang dipekerjakan (PNYD) di KPK adalah 4 tahun, kemudian bisa diperpanjang 4 tahun, dan 2 tahun.

Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.

“Untuk masa tugas itu berlaku 4-4-2,” ujar Novel.

Namun, karena saat ini pegawai KPK merupakan aparatur sipil negara (ASN), surat tugas PNYD diperbarui setiap tahunnya.

Novel berpendapat, soal pernyataan KPK bahwa masa tugas Endar telah habis tidaklah benar. Ia bahkan menilai pernyataan itu sebagai kebohongan publik.

Baca Juga:   Menpora Dito Diperiksa Kejagung Besok Terkait Kasus BTS

“Memang surat tugas EP (Endar Priantoro) berakhir pada tanggal 31 Maret, tetapi Kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada tanggal 29 Maret,” kata Novel.

“Jadi seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas,” kata dia.(SW)