“Dan tidak peduli dengan kaidah hukum (suka melanggar hukum). Cuma kali ini arogansi Firli Bahuri ini dilakukan terhadap Kapolri dan korbannya adalah EP,” imbuh Novel..

Penjelasan KPK soal Pencopotan Endar
Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK menuai polemik. Namun, KPK memastikan keputusan itu tidak diambil secara tiba-tiba.

“Keputusan didasari karena masa penugasan dari Polri habis per tanggal 31 Maret 2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Namun Novel kembali menegaskan persoalan pencopotan Brigjen Endar ini tidak berkaitan dengan masa tugas.

Novel menyampaikan, masa tugas pegawai negeri sipil yang dipekerjakan (PNYD) di KPK adalah 4 tahun, kemudian bisa diperpanjang 4 tahun, dan 2 tahun.

Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.

“Untuk masa tugas itu berlaku 4-4-2,” ujar Novel.

Namun, karena saat ini pegawai KPK merupakan aparatur sipil negara (ASN), surat tugas PNYD diperbarui setiap tahunnya.