Novel berpendapat, soal pernyataan KPK bahwa masa tugas Endar telah habis tidaklah benar. Ia bahkan menilai pernyataan itu sebagai kebohongan publik.

“Memang surat tugas EP (Endar Priantoro) berakhir pada tanggal 31 Maret, tetapi Kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada tanggal 29 Maret,” kata Novel.

“Jadi seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas,” kata dia.(SW)