kabarfaktual.com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, tengah menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh seorang kepala desa (keuchik) di Desa Kuala Tripa, Kecamatan Tripa Makmur. Oknum kepala desa berinisial MN tersebut diduga memimpin prosesi sumpah warga untuk memilih salah satu pasangan calon pada Pilkada 2024.

“Masalah ini masih kami telusuri,” kata Ketua Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, Juni Efendi, saat ditemui di Suka Makmue, Senin (25/11/2024).

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah sebuah video berdurasi 57 detik beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat MN bersama lima warga tengah memimpin prosesi sumpah. Ia diduga meminta warga untuk memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu pada Pilkada 2024.

Video tersebut memicu reaksi masyarakat, yang menilai tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran netralitas seorang kepala desa dalam proses demokrasi.

Menanggapi video tersebut, Panwaslih telah menyiapkan surat pemanggilan terhadap MN untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami juga masih mempelajari video yang sudah beredar ini,” ujar Juni Efendi.

Panwaslih menegaskan pentingnya menjaga netralitas aparatur desa dalam Pilkada, mengingat peran mereka sebagai tokoh masyarakat yang seharusnya mendukung proses demokrasi yang jujur dan adil.

Kasus ini menambah daftar panjang perhatian publik terhadap netralitas aparatur desa dan ASN dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Panwaslih berharap, melalui tindakan tegas, kejadian serupa dapat dicegah demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.

Pilkada serentak 2024 akan menjadi ajang penting bagi masyarakat Nagan Raya dan daerah lainnya untuk menentukan pemimpin daerah secara demokratis dan tanpa tekanan.