Kendari – 7 April 2024 dapat informasi bahwa terjadi pembegalan di Daerah Kota Kendari yang mangakibatkan korban meninggal dunia, dimana modusnya waktu itu adalah dengan memberi tahu korban bahwa ban mobilnya kempes (bocor). Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Kendari, kemarin 17 April 2024 dilakukan konferensi pers dan ditemukan fakta bahwa kasus yang terjadi pada tgl 7 April 2024 itu bukanlah kasus pembegalan yang disangka dengan Pasal Pencurian dengan kekerasan, tetapi kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan berencana dimana intelectual dadernya (otak pelaku) adalah menantu korban yang mengendarai mobil saat kejadian. Yang menarik dari kasus ini adalah dader/pleger (pelaku) yang melakukan penikaman terhadap korban yang sebenarnya merupakan orang yang disuruh oleh otak pelaku (intelectual dader). Mengapa menarik? Karena kalau yang dipakai dalam kasus ini adalah doenplagen maka yang disuruh melakukan tindak pidana tidak dapat dihukum atau dijatuhi pidana. Sebab, dalam konsep doenplegen yang disuruh melakukan tindak pidana disebut sebagai manus ministra sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, sedangkan yang menyuruh atau intelectual dader disebut sebagai manus domina yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana. Singkatnya, orang yang disuruh melakukan tindak pidana hanyalah instrumen atau alat bagi yang menyuruh untuk melakukan tindak pidana yang dikehendaki dan diketahui oleh si penyuruh.
“Pelaku Penikaman Disuruh Oleh Menantu Korban, Dapatkah Dipidana?”
Penulis : redaksi
Halaman
2 Komentar