Opini  

“Pelaku Penikaman Disuruh Oleh Menantu Korban, Dapatkah Dipidana?”

"Pelaku Penikaman Disuruh Oleh Menantu Korban, Dapatkah Dipidana?"
(Sumber Berita : Ahmad Yusup, S.H., M.H.)

Kendari – 7 April 2024 dapat informasi bahwa terjadi pembegalan di Daerah Kota Kendari yang mangakibatkan korban meninggal dunia, dimana modusnya waktu itu adalah dengan memberi tahu korban bahwa ban mobilnya kempes (bocor). Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Kendari, kemarin 17 April 2024 dilakukan konferensi pers dan ditemukan fakta bahwa kasus yang terjadi pada tgl 7 April 2024 itu bukanlah kasus pembegalan yang disangka dengan Pasal Pencurian dengan kekerasan, tetapi kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan berencana dimana intelectual dadernya (otak pelaku) adalah menantu korban yang mengendarai mobil saat kejadian. Yang menarik dari kasus ini adalah dader/pleger (pelaku) yang melakukan penikaman terhadap korban yang sebenarnya merupakan orang yang disuruh oleh otak pelaku (intelectual dader). Mengapa menarik? Karena kalau yang dipakai dalam kasus ini adalah doenplagen maka yang disuruh melakukan tindak pidana tidak dapat dihukum atau dijatuhi pidana. Sebab, dalam konsep doenplegen yang disuruh melakukan tindak pidana disebut sebagai manus ministra sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, sedangkan yang menyuruh atau intelectual dader disebut sebagai manus domina yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana. Singkatnya, orang yang disuruh melakukan tindak pidana hanyalah instrumen atau alat bagi yang menyuruh untuk melakukan tindak pidana yang dikehendaki dan diketahui oleh si penyuruh.

Baca Juga:   PT Pertamina Mempertahankan Harga BBM Saat Ini, Sementara Pesaingnya Shell dan BP AKR Menaikkan Tarif

Oleh karena pelaku penikaman sudah dewasa dan mampu menginsyafi perbuatan dan akibatnya, mengetahui bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan ketertiban umum, serta pelaku penikaman berada dalam posisi memiliki kebebasan kehendak atau tidak tertekan, maka pelaku penikaman memenuhi persyaratan untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, yang berarti pelaku penikaman yang disuruh tersebut tidak memenuhi sayat kedua dari adanya doenplegen. Artinya, konsep yang mesti digunakan bukan menyuruh lakukan (doenplegen), tetapi semestinya konsep turut serta (medeplegen) atau konsep membantu melakukan/pembantuan (medeplichtige) yang mesti digunakan dalam kasus a quo. Hal ini dilakukan agar tidak ada pelaku yang lolos dari jeratan hukum dalam perkara tersebut. Sebab, kalau yang digunakan adalah konsep menyuruh lakukan (doenplegen), maka yang menikam akan lolos dari jeratan hukum dan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.

Kalau menurut saya pribadi, dalam kasus tersebut lebih tepat digunakan konsep medeplegen (turut serta melakukan tindak pidana). Sebab, baik yang menyuruh dan yang disuruh terdapat kesepahaman (meeting of mind) untuk melakukan delik dalam perkara tersebut. Tegasnya, baik yang disuruh maupun yang menyuruh sama-sama sepakat untuk menjalankan pembunuhan berencana tersebut.

Baca Juga:   Waspada Kejahatan Baru: Modus Ganjal Kartu ATM, Begini Tips Aman Agar Tidak Kebobolan

Alasan saya memilih lebih tepat menggunakan konsep medeplegen adalah karena dalam kasus itu memenuhi ketentuan dalam turut serta melakukan tindak pidana. Pertama, dalam medeplegen harus ada dua kesengajaan yang bersifat mutlak. Kedua, adanya kesepahaman dalam mewujudkan delik. Ketiga, jika ternyata salah satu dari kedua kesengajaan tersebut tidak ada, maka tidak ada turut serta meskipun perbuatan pidana terjadi. Keempat, kalaupun terjadi tindak pidana, maka kualifikasi pelaku dan perbuatan yang dilakukan harus dibedakan.