Oleh karena pelaku penikaman sudah dewasa dan mampu menginsyafi perbuatan dan akibatnya, mengetahui bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan ketertiban umum, serta pelaku penikaman berada dalam posisi memiliki kebebasan kehendak atau tidak tertekan, maka pelaku penikaman memenuhi persyaratan untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, yang berarti pelaku penikaman yang disuruh tersebut tidak memenuhi sayat kedua dari adanya doenplegen. Artinya, konsep yang mesti digunakan bukan menyuruh lakukan (doenplegen), tetapi semestinya konsep turut serta (medeplegen) atau konsep membantu melakukan/pembantuan (medeplichtige) yang mesti digunakan dalam kasus a quo. Hal ini dilakukan agar tidak ada pelaku yang lolos dari jeratan hukum dalam perkara tersebut. Sebab, kalau yang digunakan adalah konsep menyuruh lakukan (doenplegen), maka yang menikam akan lolos dari jeratan hukum dan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.

Kalau menurut saya pribadi, dalam kasus tersebut lebih tepat digunakan konsep medeplegen (turut serta melakukan tindak pidana). Sebab, baik yang menyuruh dan yang disuruh terdapat kesepahaman (meeting of mind) untuk melakukan delik dalam perkara tersebut. Tegasnya, baik yang disuruh maupun yang menyuruh sama-sama sepakat untuk menjalankan pembunuhan berencana tersebut.