Alasan saya memilih lebih tepat menggunakan konsep medeplegen adalah karena dalam kasus itu memenuhi ketentuan dalam turut serta melakukan tindak pidana. Pertama, dalam medeplegen harus ada dua kesengajaan yang bersifat mutlak. Kedua, adanya kesepahaman dalam mewujudkan delik. Ketiga, jika ternyata salah satu dari kedua kesengajaan tersebut tidak ada, maka tidak ada turut serta meskipun perbuatan pidana terjadi. Keempat, kalaupun terjadi tindak pidana, maka kualifikasi pelaku dan perbuatan yang dilakukan harus dibedakan.