JAKARTA -Pemberian pangkat jenderal kehormatan untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menuai pro dan kontra. Ia menerima kenaikan pangkat kehormatan itu dari Presiden Joko Widodo pada rapim TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (28/2).
Kritikan terhadap pemberian pangkat itu ke Prabowo salah satunya datang dari anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Menurutnya, istilah pangkat kehormatan tak dikenal lagi dalam dunia militer.
“Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (27/2).
Hasanuddin menjelaskan aturan kepangkatan di lingkungan TNI termaktub pada Pasal 27 UU 34/2004 tentang TNI. Ia menyampaikan pasal itu tak mengatur kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purnatugas.
“Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru,” kata Hasanuddin.
Kini, kata dia, pangkat kehormatan hanya bisa diberikan bagi prajurit atau perwira aktif.
1 Komentar