Menurut Muzani, pemerintah memiliki kewajiban melindungi masyarakatnya dari ancaman COVID-19 yang terus bermutasi serta meredam kekhawatiran masyarakat terhadap ancaman COVID-19.
“Pengetatan prokes bagi wisatawan luar negeri sebagai bentuk kewaspadaan dini guna menghindari terjadinya gelombang COVID-19 di Indonesia,” ujar Muzani.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno akan berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait pemberlakuan aturan khusus, berupa pengetatan protokol kesehatan bagi turis China yang masuk ke Indonesia. Saat ini pemerintah sendiri menargetkan sebanyak 253 ribu turis asal China yang masuk ke Indonesia pada 2023 ini.(SW)
Halaman
1 Komentar