Indonesia Kecolongan 5 Juta Ton Bijih Nikel ke China

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif akhirnya buka suara perihal hebohnya isu penyelundupan bijih nikel ke China sebanyak 5 juta ton. Indonesia sendiri diketahui telah memberlakukan pelarangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020.

Menurut Arifin pihaknya saat ini masih menyelidiki terkait adanya dugaan ekspor ilegal bijih nikel ke China. Meski begitu ia juga masih mempertanyakan kebenaran terkait adanya penyelundupan bijih nikel yang kabarnya mencapai hingga 5 juta ton tersebut.

“Lima juta? masa segede itu sih. Yang saya tahu lima triliun ininya, lima juta? Makanya lagi diinikan (diselidiki),” ujar Arifin ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (7/7/2023).

Arifin menilai dugaan kebocoran ekspor bijih nikel kemungkinan bisa saja terjadi akibat adanya perbedaan pencatatan antara pihak Indonesia dan China. “Itu juga mungkin, tapi kita lihat kan belum habis tunggu saya juga komunikasi dengan bea cukai,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya dugaan kasus ekspor ilegal bijih nikel RI ke China sejak 2021 lalu. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 5 juta ton bijih nikel RI diduga telah diselundupkan ke Negeri Tirai Bambu sejak 2021-2022.

Baca Juga:   Pertalite Bakal Dihapus, Subsidi Ditarik

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria menyebut, informasi dugaan ekspor ilegal bijih nikel tersebut berasal dari Bea Cukai China.

Dian tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal bijih nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut. Namun, ada dugaan bijih nikel tersebut berasal dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara.

“Dari Indonesia, saya enggak nyebut dari IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park), tentunya dari Sulawesi dan Maluku Utara karena hanya dua daerah inilah penghasil nikel terbesar,” ungkapnya.

Dian menyebut, selama ini sebenarnya banyak pihak yang melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya ekspor ilegal, seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Namun, nyatanya masih terjadi ekspor ilegal ke negara lain. Menurutnya, KPK bisa mengusut lebih jauh jika ada dugaan korupsi dari praktik ekspor bijih nikel ilegal tersebut.

“Artinya masih ada kebocoran di sini. Ada kerja sama banyak pihak kok masih bocor. KPK punya kajian juga, di kami kalau ujungnya penindakan harus ada unsur korupsinya,” tuturnya.(SW)