Penerima THR dan gaji 13 ini terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga. Daftar lengkap penerima ini dapat dilihat dalam PP No. 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Sebagai informasi, PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024. Pembahasannya disusun bersama oleh Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait lainnya.
Pemberian THR dilakukan untuk menunjang peringatan Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Sedangkan, gaji 13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.(SW)
1 Komentar