“Saya nggak mau nyebut seperti itu (kecolongan) ya. Karena memang bisa jadi ketika proses itu, kami punya beberapa dokumen untuk ditandatangani termasuk apakah yang bersangkutan sedang berproses hukum atau seterusnya, conflict interest, cacat hukum, GCG (good corporate governance), dan seterusnya. Itu kami ada dan itu ditandatangani. Jadi patokan kami adalah dokumen itu,” jelasnya.
“Memang itu bagian dari asesmen. Jadi ada beberapa dokumen yang harus ditandatangani, conflict of interest, GCG, tidak melakukan perbuatan melawan hukum, itu ada dokumen-dokumen bagian dari asesmen,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama TransJakarta M Kuncoro Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos beras Kementerian Sosial periode 2020-2021. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan Pemprov DKI kecolongan lantaran menunjuk seseorang yang tersandung kasus korupsi.
“Mau dibilang kecolongan, faktanya ada asesmen pasti kan. Mau dibilang nggak kecolongan, faktanya seperti itu (kecolongan),” kata Ismail kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
1 Komentar