JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menunda tahapan Pemilu 2024. Pejabat humas PT DKI, Binsar Pakpahan, menyebut pengadilan negeri tak berwenang menangani sengketa partai politik.
“Pada prinsipnya, majelis tingkat banding menyatakan, berdasarkan pemeriksaan berkas dan sebagainya, bahwa pengadilan tinggi dalam hal ini sebagai bagian dari peradilan umum tidak berwenang memeriksa sengketa parpol,” kata Binsar Pakpahan di gedung PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Binsar mengatakan gugatan Partai Prima terhadap KPU merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, PTUN berwenang menerima keberatan terkait sengketa partai politik.
“Karena menurut majelis tingkat banding, perkara ini bukan hanya sebagai gugatan perdata, perbuatan melawan hukum, melainkan mengenai sengketa parpol, maka disimpulkan oleh majelis tingkat banding bahwa itu bukan menjadi kewenangan dari peradilan umum, melainkan Peradilan Tata Usaha Negara, bahkan Peradilan Tata Usaha Negara juga berwenang menerima banding atau keberatan dari hasil keputusan Bawaslu kalau memang itu keberatan datang dari KPU,” ujarnya.
1 Komentar