Ismail menyebutkan, dalam proses pengangkatan Dirut, Pemprov DKI Jakarta melalui BP BUMD terlebih dahulu menyeleksi calon dirut. Setelahnya, nama-nama yang lolos seleksi disodorkan kepada Gubernur DKI Jakarta.
“Nanti memfinalisasi tentunya di sini ada persetujuan dari kepala daerah, gubernur tentunya. Dalam hal ini saya lihat prosesnya sampai seperti itu, Dewan sendiri kan tidak dilibatkan sama sekali,” jelasnya.
Berkaca dari kasus ini, Ismail lantas mengusulkan agar anggota Dewan dilibatkan dalam memberikan masukan terkait kualifikasi calon direksi BUMD. Pasalnya, selama ini pengangkatan direksi berdasarkan persetujuan dari kepala daerah, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta sebagai pemegang saham tertinggi BUMD.
“Paling tidak ya Dewan dilibatkan untuk beri masukan-masukan terkait kualifikasi. Betul (supaya nggak kecolongan). Nah, kalau ini sudah kecolongan, kita juga nggak tahu,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial periode 2020-2021. Salah satu tersangka dalam kasus ini ialah M Kuncoro Wibowo yang baru mundur dari posisi Dirut TransJakarta.(SW)
1 Komentar